Read more: Membuat Readmore Otomatis di Blog | ALI BLOGGERS COMMUNITY

Mengenai Saya

Foto saya
saya bukanlah seorang lelaki yang sempurna dan aku sangat bnyk mempunyai kelemahan akan tetapi dengan beberapa kelebihanku aku tutupi kekurangan ku dengan kelebihanku yang aku punya

anak asrama man 1 bandar lampung

Sabtu, 10 November 2012

 al-mumtas
 with brother hamdan
studytour bersama sesama dan iai putri
 berkunjung ke menara siger bersama big bank
kelompok lima as one direction
»»  READMORE...

tanda-tanda orang sayang

TANDA-TANDA ORANG YANG SAYANG PADA KAMU


1] Orang yang mencintai kamu tidak pernah mampu memberikan alasan kenapa

dia mencintai kamu. Yang dia tahu di hati dan matanya hanya ada kamu
satu-satunya.

2] Walaupun kamu sudah memiliki teman istimewa atau kekasih, dia tidak
perduli! Baginya yang penting kamu bahagia dan kamu tetap menjadi impiannya.

3] Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu apa adanya, di hati dan
matanya kamu selalu yang tercantik walaupun mungkin kamu merasa berat badan
kamu sudah bertambah.

4] Orang yang mencintai kamu selalu ingin tahu tentang apa saja yang kamu
lalui sepanjang hari ini, dia ingin tahu kegiatan kamu.

5] Orang yang mencintai kamu akan mengirimkan SMS seperti 'selalmat
pagi','selamat hari minggu', 'selamat tidur', 'take care', dan lain-lain
lagi, walaupun kamu tidak membalas SMS-nya, kerana dengan kiriman SMS itu
lah dia menyatakan cintanya, menyatakan dalam cara yang berbeza, bukan "aku
CINTA padamu", tapi berselindung ayat selain kata cinta itu.

6] Jika kamu menyambut hari jadi dan kamu tidak mengundangnya ke majlis yang
kamu adakan, setidak-tidaknya dia akan menelefon untuk mengucapkan selamat
atau mengirim SMS.

7] Orang yang mencintai kamu akan selalu mengingat setiap kejadian yang dia
lalui bersama kamu, bahkan mungkin kejadian yang kamu sendiri sudah
melupakannya, kerana saat itu ialah sesuatu yang berharga untuknya. dan saat
itu, matanya pasti berkaca. kerana saat bersamamu itu tidak boleh berulang
selalu.

8] Orang yang mencintai kamu selalu mengingati setiap kata-kata yang kamu
ucapkan, bahkan mungkin kata-kata yang kamu sendiri lupa pernah
mengungkapkannya. kerana dia menyematkan kata-katamu di hatinya, berapa
banyak kata-kata penuh harapan yang kau tuturkan padanya, dan akhirnya kau
musnahkan? pasti kau lupa, tetapi bukan orang yang mencintai kamu.

9] Orang yang mencintai kamu akan belajar menggemari lagu-lagu kegemaran
kamu
, bahkan mungkin meminjam CD milik kamu, kerana dia ingin tahu apa
kegemaran kamu - kesukaan kamu kesukaannya juga, walaupun sukar meminati
kesukaan kamu, tapi akhirnya da berjaya.

10] Kalau kali terakhir kalian bertemu kamu mungkin sedang selesema, atau
batuk-batuk, dia akan sentiasa mengirim SMS atau menelefon untuk bertanya
keadaan kamu - kerana dia bimbangkan tentang kamu, peduli tentang kamu


11] Jika kamu mengatakan akan menghadapi ujian, dia akan menanyakan bila
ujian itu berlangsung, dan saat harinya tiba dia akan mengirimkan SMS 'good
luck' untuk memberi semangat kepada kamu.

12] Orang yang mencintai kamu akan memberikan suatu barang miliknya yang
mungkin buat kamu itu ialah sesuatu yang biasa, tetapi baginya barang itu
sangat istimewa.

13] Orang yang mencintai kamu akan terdiam sesaat, ketika sedang bercakap di
telefon dengan kamu, sehingga kamu menjadi bingung. Sebenarnya saat itu dia
merasa sangat gugup kerana kamu telah menggegarkan dunianya.

14] Orang yang mencintai kamu selalu ingin berada di dekat kamu dan ingin
menghabiskan hari-harinya hanya dengan kamu.

15] Jika suatu saat kamu harus pindah ke daerah lain, dia akan sentiasa
memberikan nasihat agar kamu waspada dengan persekitaran yang boleh membawa
pengaruh buruk kepada kamu. dan jauh dihatinya dia benar-benar takut
kehilangan kamu, pernah dengar 'jauh dimata, jauh dihati?'

16] Orang yang mencintai kamu bertindak lebih seperti saudara daripada
seperti seorang kekasih.

17] Orang yang mencintai kamu sering melakukan hal-hal yang SENGAL seperti
menelefon kamu 100 kali dalam masa sehari. Atau mengejutkan kamu di tengah
malam dengan mengirim SMS. Sebenarnya ketika itu dia sedang memikirkan kamu.

18] Orang yang mencintai kamu kadang-kadang merindukan kamu dan melakukan
hal-hal yang membuat kamu pening kepala. Namun ketika kamu mengatakan
tindakannya itu membuat kamu terganggu dia akan minta maaf dan tak akan
melakukannya lagi.

19] Jika kamu memintanya untuk mengajarimu sesuatu maka ia akan mengajarimu
dgn sabar walaupun kamu mungkin orang yang terbodoh di dunia!. bahkan dia
begitu gembira kerana dapat membantu kamu. dia tidak pernah mengelak dari
menunaikan permintaan kamu walau sesukar mana permintaan mu.

20.Kalau kamu melihat handphone-nya maka nama kamu akan menghiasi sebahagian
besar INBOX-nya. Dia masih menyimpan SMS-SMS dari kamu walaupun ia kamu
kirim berbulan-bulan atau bertahun-tahun yang lalu. Dia juga menyimpan
surat-surat kamu di tempat khas dan segala pemberian kamu menjadi
benda-benda berharga buatnya.



21] Dan jika kamu cuba menjauhkan diri daripadanya atau memberi reaksi
menolaknya, dia akan menyedarinya dan menghilang dari kehidupan kamu,
walaupun hal itu membunuh hatinya.


22] Jika suatu saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan dia
akan ada menunggu kamu kerana sebenarnya dia tak pernah mencari orang lain.
Dia sentiasa menunggu kamu.

23] Orang yang begitu mencintaimu, tidak pernah memaksa kamu memberinya
sebab
dan alasan, walaupun hatinya meronta ingin mengetahui, kerana dia
tidak mahu kamu terbeban dengan karenahnya. saat kau pinta dia berlalu, dia
pergi tanpa menyalahkan kamu, kerana dia benar-benar mengerti apa itu cinta
»»  READMORE...

MTQ

Rabu, 09 Mei 2012



mimbar utama pada MTQ ke-3 KAB.TBB
 setelah penampilan qiraat sa'bah
hiburan sejenak
eksis donggg
»»  READMORE...

PKn

Selasa, 01 Mei 2012

Kerjasama adalah hubungan antar negara atau antar bangsa
Tujuan kerjasama adalah untuk saling menykupi kekurangan suatu negara dengan negara yang lain
Macam-macam kerja sama
- bilateral
- multilateral
Pengertian perjanjian internasional
Adalah perjanjian antar 1 negara atau lebih yang termasuk kedalam anggota PBB yang  bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Subjek HI
1.     Negara
2.     Ikatan-ikatan negara
3.     Tahta suci
4.     PMI
5.     Individu
6.     Organisasi internasional
7.     Pemberontak dan pihak dalam sengketa
Tujuan HI
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Tahap-tahap HI
·        Perundingan
·        Penanda tanganan
·        Persetujuan
·        Pengesahan
Asas HI
-         Asas teritorial (hukum bagi semua orang dan barang yang ada diwilayahnya)
-         Asas kebangsaan (hukum bagi setiap warga negaranya walaupun tinggal di negara asing)
-         Asas kepentingan umum (berdasarkan negara dalam penjagaan kehidupan masyarakat)


Peran mahkamah Internasional
Yaitu sebagai badan pengadilan dalam permasalhan dalam negara yang termasuk kedalam PBB
-         Menerima persoalan negara PBB
-         Menyelasikan persoalan negara PBB
-         Memberi usulan mengenai persoalan kepada majelis umum dan dewan keamanan.
»»  READMORE...

bagian dalam ilmu faroid

Sabtu, 21 April 2012


SEBAB / HUBUNGAN
AHLI WARIS
SYARAT
PEROLEHAN HARTA WARIS
DASAR HUKUM
Al-Qur’an / Hadits
Pasal
KHI
A
PERKAWINAN (yang masih terikat status
1.
Istri / Janda
Bila tidak ada anak/cucu
1/4
An-Nisa’ 12
180
Bila ada anak/cucu
1/8
2.
Suami / Duda
Bila tidak ada anak/cucu
1/2
An-Nisa’ 12
179
Bila ada anak/cucu
1/4
B.


NASAB / HUBUNGAN DARAH
1.
Anak Perempuan
Sendirian (tidak ada anak  dan cucu lain)
1/2
An-Nisa’ 11
176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki
2/3
2.
Anak Laki-Laki
Sendirian atau bersama anak / cucu lain (laki-laki atau perempuan)
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
An-Nisa’ 11 dan Hadist  01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
3.
Ayah Kandung
Bila tidak ada anak / cucu
1/3
An-Nisa’ 11
177
Bila ada anak / cucu
1/6
4.
Ibu Kandung
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung
1/3
An-Nisa’ 11
178
Bila ada anak/cucu dan / atau  ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama  Ayah Kandung
1/6
Bila tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi  bersama Ayah Kandung
1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda
An-Nisa’ 11
5.
Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/6
An-Nisa’ 12
181
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/3
6.
Saudara perempuan kandung atau seayah
Sendirian tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
1/2
An-Nisa’ 12
182
Dua orang lebih tidak ada anak / cucu dan tidak ada  Ayah Kandung
2/3
7.
Saudara laki-laki kandung atau seayah
Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak / cucu DAN  tidak ada ayah kandung
Ashobah (sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain)
An-Nisa’ 12 dan Hadits 01
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
8.
Cucu / keponakan (anak saudara)
Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti
Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris
Tidak ada / Ijtihad
185
Catatan :
ü Harta peninggalan sebelum dibagi sebagai harta waris terlebih dahulu harus diselesaikan masalah hutang piutang pewaris (yang meninggal) dan biaya pemakaman serta wasiat yang dibolehkan (bila ada). Disamping itu bila si mayit meninggalkan istri (janda) atau suami (duda) dan masih terikat perkawinan perlu dipisahkan lebih dahulu antara harta bawaan (harta yang dipunyai sebelum menikah) dan harta bersama (harta yang diperoleh setelah pernikahan atau harta gono-gini). Sesuai dengan hukum adat bahwa harta bersama/gono-gini dibagi menjadi dua bagian, separuhnya  adalah milik  suami dan separuhnya milik istri.
ü Jadi yang menjadi Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama  sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhis), pembayaran hutang dan pemberian kerabat (Pasal 171  butir e  KHI ).
ü Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, ANAK ANGKAT atau ORANG TUA ANGKAT dapat memperoleh bagian sebagai HIBAH (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai WASIAT WAJIBAH, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan sesuai ketentuan pasal 194 s/d 214 KHI.
ü Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (pasal 183)
ü Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.  (pasal 188)
»»  READMORE...

fiqh islam

Pengertian Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
  2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)
Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
  6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
  7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Sumber-Sumber Fiqh Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
  1. Dasar (dalil).
  2. Masalah yang akan diqiyaskan.
  3. Hukum yang terdapat pada dalil.
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).
»»  READMORE...

hikmah berwudhu

Sabtu, 14 April 2012

  
Hikmah Berwudlu:
1. Ketika berkumur, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah
ampunilah dosa mulut dan lidahku ini "
Penjelasan : Kita hari-hari bercakap benda-benda yang tak
Berfaedah.

2. Ketika membasuh muka, berniatlah kamu dengan, "Ya Allah,
putihkanlah mukaku di akhirat kelak, Janganlah Kau hitamkan muka ku ini".
Penjelasan : Ahli syurga mukanya putih berseri-seri.

3. Ketika membasuh tangan kanan, berniatlah kamu dengan, "Ya
Allah, berikanlah hisab-hisab ku di tangan kanan ku ini"
Penjelas an: Ahli syurga diberikan hisab-hisabnya di tangan
kanan

4. Ketika membasuh tangan kiri, berniatlah kamu dengan, "Ya
Allah, janganlah Kau berikan hisab-hisab ku di tangan kiriku ini".
Penjelasan : Ahli neraka diberikan hisab-hisabnya di tangan
kiri

5. Ketika membasuh kepala, berniatlah kamu dengan,"Ya Allah,
lindungilah daku dari terik matahari di padang Masyar dengan ArasyMu"
Penjelasan : Panas di Padang Masyar macam matahari sejengkal
di atas kepala.

6. Ketika membasuh telinga, berniatlah kamu dengan,"Ya
Allah,ampunilah dosa telinga ku ini"
Penjelasan : Hari-hari mendengar orang mengumpat, memfitnah,
mendengar lagu- lagu berunsur maksiat.

7. Ketika membasuh kaki kanan, berniatlah kamu dengan."Ya
Allah, permudahkan-lah aku melintasi titian Siratul Mustaqqim".
Penjelasan : Ahli syurga melintasi titian dengan pantas
sekali.

8. Ketika membasuh kaki kiri, berniatlah kamu Dengan,"YaAllah,
bawakanlah daku pergi ke masjid-masjid, surau-surau dan bukan tempat-tempat
maksiat"
Penjelasan : Qada' dan Qadar kita di tangan Allah.

Pernah kita terfikir mengapa kita mengambil wudhu sedemikian



»»  READMORE...