Read more: Membuat Readmore Otomatis di Blog | ALI BLOGGERS COMMUNITY

Mengenai Saya

Foto saya
saya bukanlah seorang lelaki yang sempurna dan aku sangat bnyk mempunyai kelemahan akan tetapi dengan beberapa kelebihanku aku tutupi kekurangan ku dengan kelebihanku yang aku punya

DIYAT DAN KIFARAT

Kamis, 01 Desember 2011

DIYAT

Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.

Macam Macam Diyat
1. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.

2. Diyat Ringan. Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni.
Dalam kasus jinâyah (kejahatan/pidana), terkadang korban tidak mengalami kematian, akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allâh Ta'ala tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allâh Ta'ala:
Qs. al-Maidah/5 : 45

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung,
telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya."

(Qs al-Maidah/5 : 45)
Dari ayat di atas, diketahui bahwa hukum asal jinâyah adalah qishâsh. Akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain yaitu diyat (denda) sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan.


PENGHALANG/ PEMBATAL QISHASH ANGOTA TUBUH

Adapun penghalang-penghalang qishâsh yang telah digariskan syari’at untuk diganti dengan diyat adalah sebagai berikut:
Al-Ubuwwah, maksudnya pelaku jinâyah adalah bapak dari korban tersebut.

Dasarnya adalah hadits Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:


Dari Umar bin Khaththâb radhiyallâhu'anhu, ia berkata :
“Aku mendengar Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda,
“Bapak tidak boleh diqishâsh pada jinâyahnya terhadap anak.”
Yang bersangkutan memberikan maaf dan rela dengan diyat.

Allâh Ta'ala berfirman:

"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af
dengan cara yang baik pula.
Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu,
maka baginya siksa yang sangat pedih."

(Qs al-Baqarah/2 : 178)

Tidak sekufu’, maksudnya tidak sepadan antara al-jâni (pelaku) dan al-majny ‘alaihi (korban).

Yang dimaksud sekufu’ di sini menurut jumhur Ulama’ ialah dalam dua hal, yang pertama, huriyyah (status merdeka atau budak), dan yang kedua adalah status agama.

Ketidaksengajaan (al-khata’) atau bahkan menurut Syâfi‘iyah dan Hanâbilah pada kasus syibhul ‘amdi (mirip disengaja) termasuk dari penghalang qishâsh.

Tidak adanya mumâtsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban.

Dalam mumâtsalah ini ada pada tiga hal, yaitu:
a.
Mumâtsalah pada bagian dari anggota tubuh, kadar maupun fungsinya. Maka tidak diqishâsh tangan selain dengan tangan, bagian kiri dengan yang kanan, ibu jari dengan telunjuk, karena tidak ada suatu kesamaan.
b.
Mumâtsalah dalam kesempurnaan dan kesehatan. Maka tidak diqishâsh antara mata buta dengan mata yang normal.
c.
Mumâtsalah dalam fi’il qishâsh yaitu memungkinkan tidak terjadi kedzaliman atau pengurangan dalam proses eksekusi qishâsh. Maka tidak diqishâsh pada kerusakan yang terjadi pada badan karena mumâtsalah dalam masalah ini sangat sulit diterapkan. Begitu juga jinâyah yang memutus pertengahan hasta atau lengan maka qishâs hanya berlaku sampai persendian yang di bawah pertengahan hasta atau lengan tadi, dan selebihnya diukur dengan kadar diyat, hal ini tidak lain dalam rangka memberikan hukum dengan seadil-adilnya. Maka apabila terdapat salah satu dari mawâni’ (penghalang) qishâsh tersebut di atas, seketika itu hukuman berubah menjadi diyat.

DIYAT (DENDA) ANGGOTA BADAN
Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang, yaitu:
Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan.
Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan.
Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.

Perincian diyat pada jinâyah- jinâyah tersebut ialah:
A.
Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Dari anggota itu ada yang berjumlah satu, dan ada juga yang berjumlah sepasang atau berjumlah lebih dari itu. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:
1.
Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, dzakar atau kulup, Shulb/tulang belakang (syaraf reproduksi), saluran kemih, rambut kepala, jenggot bila tidak tumbuh lagi. Maka diyatnya utuh 100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa).

Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.
2.
Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, bibir, tulang geraham, kaki, puting susu, pantat, biji dzakar, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah satunya diyatnya setengah.

Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:


Dari ‘Amru bin Hazm bahwa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menulis untuknya, dalam ditulisan itu, “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah.”


Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullâh,
“Kitab Amru bin Hazm rahimahullâh ini terkenal di kalangan fuqaha”
3.
Anggota badan yang berjumlah empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi, maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua, maka membayar diyatnya utuh.
4.
Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan, jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya tulangnya 5 onta.

Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:

Dari Ibnu Abbâs radhiyallâhu'anhu  ia berkata, “Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
bersabda tentang diyat jari tangan dan kaki, ‘semua sama , setiap satu jari 10 ekor onta."

Tidak ada perbedaan antara ibu jari dan kelingking dalam diyat.

Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan:


Dari Ibnu Abbâs radhiyallâhu'anhu, dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda, “Ini dan ini sama (diyatnya), yaitu kelingking dan jempol.”
5.
Diyat Pada gigi, untuk setiap gigi 5 ekor onta, dalilnya adalah hadits ‘Amru bin Hazm,


"Dan pada setiap gigi diyatnya 5 ekor onta."


Ibnu Qudâmah rahimahullâh mengatakan,
“Kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah gigi bahwa diyat setiap gigi adalah 5 onta.”

B.
Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
Manfaat yang dimaksud di sini ialah manfaat atau fungsi anggota badan yang telah kami sebutkan, Seperti panca indra pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perasa. Jika salah satu dari panca indra ini hilang, maka wajib atasnya membayar diyat secara utuh.
Hal yang serupa juga berlaku pada hilangnya manfaat dari anggota tubuh yang berjumlah tunggal seperti akal, kemampuan bicara, kemampuan sex, kemampuan berjalan, dll. Hal ini sebagaimana keputusan ‘Umar bin Khatthâb radhiyallâhu'anhu  ketika beliau mengadili seseorang yang telah memukul kawannya dan mengakibatkan hilangnya penglihatan, pendengaran, kemampuan sex, dan akal darinya dan ia masih hidup. Oleh Umar radhiyallâhu'anhu orang itu di beri sangsi empat kali diyat (400 ekor onta)

Kaidah dalam masalah ini, setiap anggota tubuh yang berjumlah tunggal maka diyatnya penuh (100 ekor onta) dan untuk anggota badan yang berjumlah dua atau empat atau sepuluh, bila terjadi kerusakan fungsi tanpa kehilangan bentuk anggota badan seperti lumpuh dan sebagainya, maka diyatnya sebesar prosentase hilangnya manfaat anggota tubuh tersebut dari diyat, karena darah majny 'alaihi tidak boleh disia-siakan tanpa ganti rugi.
C.
Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
Luka di kepala dan wajah dalam Bahasa Arab dinamakan Syajjah, dan luka pada selainnya dinamakan Jarh. Jinâyah pada kepala atau wajah (syajjah) ini memiliki sepuluh tingkatan yang diambilkan dari Bahasa Arab. Setiap jenisnya memiliki nama dan hukum tersendiri pula.
Adapun sepuluh macam tersebut yaitu:
1.
Al-Hârishah: yaitu robeknya kulit ari dan tidak mengakibatkan keluar darah.
2.
Al-Bâzilah: yaitu luka yang merobek kulit dan mengeluarkan darah sedikit. Luka ini juga dinamakan ad-Dâmi’ah.
3.
Al-Badli’ah: yaitu luka yang merobek kulit hingga daging bagian atas.
4.
Al-Mutalâhimah : yaitu luka yang merobek hingga daging bagian dalam.
5.
As-Simhaq: yaitu luka yang merobek hingga daging bagian bawah dekat dengan tulang, akan tetapi masih terhalang satu lapisan yang menutupi tulang. (tulang yang putih belum terlihat) Lima keadaan ini tidak ada ketentuan diyatnya, akan tetapi hukumnya diserahkan kepada hakim untuk menentukan kadar ganti rugi jinâyah tersebut.
6.
Al-Mûdlihah ialah luka yang menembus kulit dan daging hingga mengakibatkan tulang dapat terlihat jelas. Pada luka ini diyatnya 5 ekor onta. Hal ini disebutkan dalam hadis ‘Amru bin Hazm,
hadist

"Dan pada luka mûdlihah diyatnya 5 ekor onta."
7.
Al-Hâsyimah: yaitu luka yang membuat tulang terlihat dan meretakkannya. Diyatnya adalah 10 ekor onta. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Tsâbit radhiyallâhu'anhu dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihi pendapat beliau dalam masalah ini.
8.
Al-Munaqqilah: yaitu luka yang lebih parah dari al-Hasyimah, yang menyebabkan tulang pindah dari tempatnya. Maka diyatnya 15 ekor onta. Hal ini berdasarkan hadist ‘Amru bin Hazm radhiyallâhu'anhu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:


"Dan pada luka Al-Munaqqilah diyatnya 15 ekor onta".
9.
Al-Ma’mûmah: adalah luka yang sampai pada lapisan pelindung otak kepala.
10.
Ad-Dâmighah: yaitu luka yang merobek lapisan pelindung otak.

Hukuman diyat untuk kedua jenis luka ini adalah sepertiga dari diyat utuh. Hal itu bersumber dari hadis yang sama dari riwayat ‘Amru bin Hazmradhiyallâhu'anhu:
"Pada luka al-Ma’mûmah diyatnya sepertiga."


Adapun pada luka Dâmighah, tentu lebih parah dari ma’mumah, maka ia lebih berhak untuk mendapat sepertiga diyat, akan tetapi karena biasanya korban yang terkena luka ini sering tidak tertolong jiwanya, maka tidak ada nash yang jelas yang menyebutkan jumlah diyatnya. Para Ulama’ menetapkan bahwa diyat Dâmighah adalah sepertiga apabila tidak terjadi kematian.

Kemudian untuk luka yang bukan pada wajah atau kepala yang disebut Jarh, maka ada satu jenis yang memiliki diyat yang datang dari nash, yaitu luka al-Jaifah, diyatnya adalah sepertiga dari diyat utuh.

Dasar hukum ini masih diambil dari hadits ‘Amru bin Hazm radhiyallâhu'anhu:
"Dan pada luka Jaifah diyatnya sepertiga."
Ibnu Qudâmah rahimahullâh menyatakan,
“Dan ini (diyat Jaifah) merupakan perkataan kebanyakan ahli ilmu, di antaranya Ulama Madinah, Ulama Kufah, Ulama Hadits dan ashabu ra’yi.

Adapun arti dari jaifah ialah luka yang dalam pada tubuh selain dari tangan, kaki maupun kepala, yang mana luka tersebut masuk sampai ke dalam tubuh dari arah dada atau perut, lambung kanan maupun kiri, punggung, pinggang, dubur, tenggorokan dan lainnya.

Apabila badan tersebut terkena senjata kemudian tembus sampai pada sisi lainnya maka diyatnya dua jaifah karena lukanya ada pada dua sisi.

D.
Diyat pada jinayah yang mengakibatkan patah tulang
Pada kasus patah tulang ini, menurut Ibnu Qudâmah rahimahullâh ada 5 jenis tulang yang ada kadar diyatnya yaitu tulang rusuk, dua tulang iga, dan zand (lengan dan hasta).

Kadar diyat pada 5 tulang tersebut yaitu:
Diyat pada tulang rusuk yang patah, apabila bisa kembali tersambung dengan normal maka diyatnya seekor onta, begitu pula pada tulang iga.

Sebagaimana diriwayatkan dari Umar radhiyallâhu'anhu bahwa ia berkata, “Pada tulang rusuk diyatnya satu ekor onta dan pada satu tulang iga seekor onta. Akan tetapi bila tulang tersebut tidak kembali seperti keadaan semula, maka ia dikenakan denda hukumah."

Maksud dari hukumah ialah seorang korban (majny ‘alaihi) diibaratkan sebagai budak yang ditaksir harganya sebelum dia terkena jinâyah, kemudian dihitung prosentase apa yang berkurang dari dari harga budak itu, maka seberapa persen harga yang berkurang dari orang tersebut kita gunakan untuk mengukur kadar diyat. Wallâhu a’lam.
Diyat Zand adalah dua ekor onta, yang mana pada tulang hasta seekor onta dan pada tulang lengan sekor onta.

Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khatthâb radhiyallâhu'anhu bahwa ketika beliau ditanya melalui surat oleh ‘Amru bin al-’Ash radhiyallâhu'anhu tentang diyat zand (hasta dan lengan). Beliau menulis jawaban bahwa diyatnya (lengan dan hasta) adalah dua ekor onta dan pada dua zand 4 ekor onta
Pengertian kafarat

Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam, yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
Jika diklasifikasikan, jenis tebusan di atas dapat dibagi dua:
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
Syarat Wajibnya Kafarat Atas Pelanggaran Sumpah
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
Jenis2 kafarat
a.kafarat sumpah
1. Kafarat atau Tebusan Atas Sumpah
Oleh: Imam Ahmad ibn Hanbal Al-Syaibaniy
Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.
Keempat jenis kafarat atas sumpah tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar sumpah boleh memilih salah satu dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.”
Ungkapan “dan tebuslah lalu kerjakanlah hal yang lebih baik tadi”, sah atau cukup bila menebus sumpahnya dengan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat –untuk laki-laki dengan gamis, untuk perempuan jubah panjang (Indonesia: daster panjang) dan kerudung lebar. Tebusannya juga sah dengan memberi makan 5 orang miskin ditambah pakaian untuk 5 orang. Namun, jika sumpah ditebus dengan membebaskan budak ½ harga dan ditambah makanan atau pakaian untuk 5 orang, maka tidak cukup/sah. Dan bagi budak, tidak ada tebusan sumpah kecuali dengan puasa 3 hari.
Tebusan dengan Puasa ]
Tebusan dengan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas pembiayaan kebutuhan hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang demikian, tidak dituntut untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah, pembantu, perabot rumah, kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan siapa yang dimudahkan untuk menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu ia berpindah ke alternatif tebusan/kafarat yang lainnya.
Jika sesorang ketika akan menebus/membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan atau pakaian, akan tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja, maka berikan kepadanya secara berulang selama 10 hari.*** Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq


2.Kafarat nazar

Untuk kafarat nadzar sama seperti kafarat sumpah
3.kafarat pembunuhan
Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.4:92).
Jumhur ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memandang bahwa kafarat itu hanya berlaku kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja, sesuai dengan kandungan ayat diatas. Akan tetapi, ulama Mazhab Syafi’i mewajibkan juga atas orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan mereka ialah bahwa tujuan disyariatkan kafarat ialah untuk menghapus dosa; dosa membunuh dengan sengaja lebih besar dari pada dosa membunuh dengan tidak sengaja. Oleh sebab itu, pembunuhan dengan sengaja lebih pantas untuk dikenai kafarat daripada yang melakukannya dengan tidak sengaja, demi menghapuskan dosa yang lebih besar dan berat itu. Alasan lain yang mereka kemukakan ialah Sabda Nabi Saw yang diriwayatkan dari Wasilah al-Asqa yang artinya: “Nabi Saw telah mendatangi kami sehubungan dengan sahabat kami yang mesti masuk neraka karena membunuh. Nabi Saww bersabda: ‘merdekakanlah budak untuknya, niscaya Allah membebaskan segenap anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’I, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
4.Zihar. (Seorang suami yang memyerupakan istrinya dengan ibunya)
haram bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia mebayar kafarat atas ucapannya itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib berikut: (1) memerdekakan budak; (2) kalu tidak diperoleh budak, puasa dua bulan berturut-turut; (3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi makan enam puluh orang miskin.
Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.58:3-4).
5.Kafarat berjima’ di bulan ramadhan
Dalil oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri.
Yang paling tepat—pengetahuan tentang ini ada pada Allah swt—bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.
6.Kafarat meng ila’ istri
Sama dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri
7.Denda dalam haji
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada
DAM TAKHYIR TA’DIL
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TAKHYIR TAKDIR.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut ini :
Memotong ,mencabut rambut atau bulu badan,
Mengenakan pakaian terlarang sewaktu ihram
Memakai minyak wangi pada rambut atau jenggot
Memawak wewangian pada badan atau pakaian
Bersetubuh sebelum Tahallul kedua.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TA’DIL
Membayar denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu unta atau berpuasa selama 10 hari.
DAM TARTIB TAKDIR
Membayar denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
Melakukan Haji Tamattu atau Qiran.
Tidak melakukan Wukuf di Arafah
Tidak Melontar Jumrah
Tidak Mabit di Muzdalifah
Tidak Mabit di Mina
Tidak Ihram di Miqat
Tidak melakukan Tawaf Wada
Tidak memenuhi nazar yang diikrarkan.
Dam yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

AgenBola855,com | mybet188,com | Agen Taruhan Bola Online Terpercaya
Promo Bonus Semua Member | Agen Bola | Taruhan Bola | Judi Bola | Judi Online | Agen Casino
Deposit Mulai Rp50rb, dapat Bonus Beeting dari Agen Bola Terpercaya Anda, Deposit Minimal dengan Bonus? Maksimal? dari Agen Bola Kesayangan Anda
silahkan register disini,
agenbola855,com/register | mybet188,com/register
link bebas nawala disini
118.139.177.66/~mybet188 | 203.124.99.248/~agen855

Posting Komentar